Penetapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti seperti yang dilansir oleh Beritasatu.com, Minggu, 22 Maret 2020.
Penetapan zona merah ini dilakukan berdasarkan tingkat penyebaran virus corona yang semakin masif di wilayah Tangerang Raya. Hal ini bisa dilihat dari jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Tangerang yang semakin meningkat setiap harinya.
Pada situs resmi https://infocorona.bantenprov.go.id/ tentang informasi virus corona di Provinsi Banten. Per Minggu, 22 Maret 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 152, masih dalam pantauan 133 orang dan 19 orang sembuh. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 33 orang, masih dalam perawatan 30 orang dan 3 orang sembuh. Adapaun yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 11 orang, pasien yang dirawat 10 orang dan 1 orang sembuh.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tirmizi mengatakan, dengan masuknya ke dalam kategori zona merah Covid-19. Tentu kewaspadaan harus terus ditingkatkan namun masyarakat Kabupaten Tangerang tidak perlu panik.
“Kategori zona merah ini jangan sampai menimbulkan kepanikan. Yang paling penting adalah perlu meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya, Senin, 23 Maret 2020.
Hendra pun mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi larangan pemerintah. Antara lain yakni tetap melakukan kegiatan di rumah, sering-seringlah mencuci tangan, makan makanan bergizi, tingkatkan daya tahan tubuh. Kemudian, lanjut Hendra, menghindari kerumunan dan tetap menjaga jarak (social distancing).
“Sehingga dengan itu, diharapkan bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus corona,” tutupnya.(Restu/Zie)
0 Comments